Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari aspek fisik, tetapi juga dari seberapa kuat hubungan sosial dan budaya yang terjalin dengan masyarakat adat.
“Pembangunan IKN harus memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang budaya dan kesejahteraan mereka sebagai warga yang berhak atas tanah leluhur,” ujarnya.
Subandi berkomitmen bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengawal hak-hak masyarakat adat dalam proses pembangunan IKN.
Menurutnya, rasa keadilan dan penghargaan yang seimbang terhadap masyarakat adat adalah kunci untuk menciptakan Kalimantan Timur yang lebih maju, berkelanjutan, dan inklusif.
“Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat adat tetap memiliki tempat dan peran yang setara dalam pembangunan ini. Mereka adalah warisan berharga yang tak ternilai,” tandasnya.
(ADV/DPRD Kaltim)