"Kepentingan nasional yang harus kita utamakan, harus sampai pengadilan, dan kita tuntut dalam bentuk material dan imaterial. Segera ditindak lanjuti oleh kepolisian dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, nama Edy Mulyadi mencuat.
Pertama, terkait dengan ujarannya yang diduga menghina Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, dengan mengatakan macan jadi mengeong.
Tak lama usai itu, Edy Mulyadi juga muncul dengan pernyataannya yang diduga menghina Kalimantan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)