Selain sangkaan penghinaan pada Prabowo Subianto, kader Gerindra di Kaltim juga menentang siapapun yang tidak beretika dalam menyampaikan pendapatnya, khususnya pada video Edy Mulyadi ketika membahas perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.
"Tidak boleh setiap orang untuk melakukan hal-hal yang tidak beretika, dan ini sudah di luar dari batas kepatuhan adat dan istiadat Republik Indonesia," ujarnya.
Dasar laporan yang diberikan DPD Gerindra Kaltim, bahwa pada tanggal 22 Januari 2022 para Pelapor/Pengadu melihat dan menyaksikan di Media Sosial (Medsos) dari akun Twiter @YRadiato membagikan Video Edy Mulyadi, dkk selaku Terlapor/Terkadu yang sedang melakukan konferensi pers, dengan judul video tersebut diberi nama IKN Kalimantan.
Di dalam video yang Pelapor/Pengadu melihat dan menyaksikan terdapat ujaran kebencian, memfitnah dan menuduh terjadi kolaborasi soal penempatan Ibu Kota Negara Kalimantan Timur yang mana lahan tersebut milik Adik Letjen (Purn) Prabowo Subianto atas nama Hashim Djojohadikusumo.
Dijelaskan, dengan adanya statement Edy Mulyadi, dkk secara terangan terangan di muka umum melalui media sosial dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan Dugaan telah melanggar Tindak Pidana Penghinaan (beleediging) dan/atau Tindak Pidana menyerang kehormatan dan/atau nama baik terhadap Letjen (Purn) Prabowo Subianto selaku Seorang Negarawan yang saat ini menjabat Menteri Pertahanan RI dan Juga Merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.
Edy Mulyadi dilaporkan melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 45 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Republik Indonesia Jo Pasal 310 Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 315 KUHPidana.
Pihaknya meminta kepada Polda Kaltim untuk dapat melanjutkan proses ini sesuai hukum yang berlaku, dan meminta kasus ini sampai ke pengadilan.