Mengingat, KPK bertugas memberantas korupsi dan melakukan kontrol terhadap kekuasan yang menyimpang dalam bentuk korupsi.
Mengacu pada UU KPK terbaru, tidak disebutkan secara spesifik unsur dari pimpinan KPK.
Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019, hanya menyebutkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang.
Dengan ketentuan, satu ketua dan empat wakil ketua merangkap anggota.
Berikut bunyi Pasal 21 Ayat (1) b, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Kemudian, Pasal 21 Ayat (2) berbunyi, "Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; dan b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota”.
Namun, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa KPK juga memiliki tugas yang diantaranya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pentuntutan perkara tindak pidana korupsi. (*)