POJOKNEGERI.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan terkait penunjukan sembilan anggota panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengaku tidak hafal ada berapa unsur pemerintah dan profesional dalam komposisi sembilan anggota Pansel KPK itu.
Namun, ia memastikan komposisinya seimbang.
"Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat sudah saya tandatangani, ada sembilan nama yang masuk tapi saya nggak hafal" Presiden Joko Widodo. Kompas TV>>>
Dia pun meminta wartawan menanyakan lebih lanjut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait detail pembentukan Pansel KPK.
Diketahui, bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024.
Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk pansel untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Di sisi lain, Pansel calon pimpinan KPK diminta tidak menerapkan sistem kuota yang mengharuskan ada unsur pimpinan dari kejaksaan atau kepolisian.
Sebab dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, tidak ada aturan mengenai komposisi tersebut.
Demikian Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman.
“Pansel KPK ini tidak boleh membuat sistem kuota untuk capim KPK. Tidak boleh capim KPK itu misalnya harus ada yang dari aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. Itu tidak boleh karena di dalam UU KPK tidak ada kuota untuk kelompok profesi manapun,” ucap Zaenur Rohman.
Zaenur menegaskan, pandangan pansel capim KPK harus netral untuk kebutuhan kepemimpinan KPK yang jauh lebih baik.
Zaenur pun mengingatkan kepada pansel capim KPK untuk memilih berdasarkan kualitas, integritas, kapasitas, dan kapabilitas.
Mengingat, KPK bertugas memberantas korupsi dan melakukan kontrol terhadap kekuasan yang menyimpang dalam bentuk korupsi.
Mengacu pada UU KPK terbaru, tidak disebutkan secara spesifik unsur dari pimpinan KPK.
Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019, hanya menyebutkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang.
Dengan ketentuan, satu ketua dan empat wakil ketua merangkap anggota.
Berikut bunyi Pasal 21 Ayat (1) b, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Kemudian, Pasal 21 Ayat (2) berbunyi, "Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; dan b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota”.
Namun, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa KPK juga memiliki tugas yang diantaranya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pentuntutan perkara tindak pidana korupsi. (*)