Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. "Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.
Usai adanya statement tersebut, ramai dikaitkan bahwa sosok kandidat Kepala Otorita IKN yang dimaksud adalah Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.
Pasalnya, Ridwan Kamil adalah salah satu kepala daerah yang berlatar belakang artitek lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Terkait itu, Ridwan Kamil dalam keterangannya sampaikan ia tak mau berandai-andai.
"Kalau saya tidak mau berandai-andai ya. Belum pasti saya juga. Saya baru baca tadi malam, kriteria kepala daerah arsitek kan gak hanya saya," kata Ridwan Kamil
"Namun siapa pun yang terpilih harus maksimal membangun ibu kota yang diputuskan pindah ke Kalimantan. Jadi saya tidak mau "geer" (gede rasa) dan tidak mau berandai-andai, takut salah," ujar Ridwan Kamil kemudian.
(redaksi)