Kondisi ini diperparah dengan pihak kepolisian yang lamban menindaklanjuti laporan dugaan tambang ilegal oleh warga.
Dari 11 laporan yang masuk di kepolisian, saat ini baru ada dua penindakan oleh pihak kepolisian.
"Ada 11 laporan yang masuk di kepolisian, baru dua laporan yang ditindak kepolisian. Penegak hukum seakan tidak serius menindak tambang ilegal," jelasnya.
Untuk itu, Jatam Kaltim mendorong pihak kepolisian, dan pemerintah pusat, memberikan desakan kepada Pemprov Kaltim serius menindaklanjuti tambang ilegal.
"Pihak kepolisian dan pemerintah daerah harus menolak aktivitas pertambangan ilegal dan mengusut tuntas jejaringnya," pungkasnya.
(redaksi)