POJOKNEGERI.COM - Pada tahun 2023 mendatang, Kaltim akan menerima dana bagi hasil (DBH) dari pusat sebesar Rp5,02 triliun.
Secara menyeluruh, pemerintah pusat mengalokasikan DBH sebesar Rp23,26 triliun, yang disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota.
Berikut rinciannya:
Kalimantan Timur; Rp5,02 triliun
Kutai Kartanegara; Rp4,73 triliun
Kutai Timur; Rp3,68 triliun
Berau; Rp1,92 triliun
Kutai Barat; Rp1,87 triliun
Paser; Rp1,49 triliun
Mahakam Ulu; Rp909,02 miliar
Penajam Paser Utara; Rp892,89 miliar
Balikpapan; Rp864,38 miliar
Samarinda; Rp825,29 miliar
DBH dialokasikan pusat ke daerah berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksaaan desentralisasi.
"Itu yang kita terima, sumbernya meliputi DBH pajak dan DBH sumber daya alam," kata Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, Rabu (21/12/2022).