Dengan adanya masukan ini, walaupun jika Pemkot Balikpapan memberikan kelonggaran setiap angkutan berat yang akan melintas di wilayah perkotaan di siang hari harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Kalau diberi kelonggaran syarat pengawalan harus diterapkan agar tidak membahayakan keselamatan orang lain," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aturan jam operasional kendaraan berat direvisi setelah adanya kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan Utara yang disebabkan oleh truk tronton beberapa waktu lalu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)