POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Balikpapan.
Aturan jam operasional kendaraan alat berat atau peti kemas yang melintas di Kota Balikpapan akan dilakukan pembahasan ulang.
Sebelumnya telah diatur bahwa untuk truk dengan ukuran 10 feet ke atas hanya diperbolehkan melintas di Kota Balikpapan mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita.
"Telah dibahas mengenai hal ini, akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu dengan melibatkan Direktorat lalu lintas dan Dinas Perhubungan," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
Menurutnya, pembahasan ulang mengenai aturan jam operasional ini perlu dilakukan agar aspek perekonomian di Kota Balikpapan terus berjalan.
Sementara di lapangan, pihaknya menerima kelurahan dari perusahaan kendaraan alat berat ini bahwa di jam tersebut sulit untuk mengisi bahan bakar.
"Karena apapun bentuknya perekonomian di Kota Balikpapan ini harus tetap berjalan karena Balikpapan ini kan kota jasa," katanya.
Dengan adanya masukan ini, walaupun jika Pemkot Balikpapan memberikan kelonggaran setiap angkutan berat yang akan melintas di wilayah perkotaan di siang hari harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Kalau diberi kelonggaran syarat pengawalan harus diterapkan agar tidak membahayakan keselamatan orang lain," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aturan jam operasional kendaraan berat direvisi setelah adanya kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan Utara yang disebabkan oleh truk tronton beberapa waktu lalu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)