Ia mengatakan Jaksa Agung berencana akan menerbitkan surat edaran mengenai larangan seluruh terdakwa memakai atribut keagamaan saat menjalani proses peradilan.
“Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia,” tuturnya, Rabu (18/5/2022).
Surat edaran itu, dikatakan Ketut adalah untuk menghindari kesan tindak pidana dilakukan oleh agama tertentu.
Padahal, yang penting saat menjalani persidangan adalah terdakwa memakai baju yang sopan saja.
“Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu dan seolah mereka berkelakuan baik karen mengenakan pakaian dan atribut tersebut,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)