POJOKNEGERI.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin agendakan untuk menerbitkan surat edaran.
Surat edaran itu akan mengatur atribut yang digunakan terdakwa di pengadilan.
Sebelumnya, dalam salah satu video di YouTube, Jaksa Agung ST Burhanuddin menceritakan bagaimana terdakwa yang melakukan tindak pidana tiba-tiba tampil agamais dengan memakai baju koko, peci, dan hijab bagi yang wanita.
Padahal, sebelum berada di pengadilan dan di kehidupan sehari-harinya terdakwa tidak berpenampilan demikian.
“Makanya saya melarang teman-teman jaksa di daerah. Dulu kalau sidang, terdakwa itu pakainya dikasih baju koko dan peci, saya marah. Saya tegur jaksanya,” ujar Burhanuddin.
“Untuk terdakwa wanita mendadak berhijab, padahal sehari-harinya tidak begitu. Makanya saya mengamuk, sebab itu justru merusak citra wanita berhijab,” lanjutnya.
Persoalan surat edaran itu, kemudian dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Ia mengatakan Jaksa Agung berencana akan menerbitkan surat edaran mengenai larangan seluruh terdakwa memakai atribut keagamaan saat menjalani proses peradilan.
“Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia,” tuturnya, Rabu (18/5/2022).
Surat edaran itu, dikatakan Ketut adalah untuk menghindari kesan tindak pidana dilakukan oleh agama tertentu.
Padahal, yang penting saat menjalani persidangan adalah terdakwa memakai baju yang sopan saja.
“Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu dan seolah mereka berkelakuan baik karen mengenakan pakaian dan atribut tersebut,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)