"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," sambungnya.
Perbedaan standar itu dikarenakan belum adanya aturan baku mengenai batas maksimal residu EtO yang dikeluarkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC).
CAC merupakan sebuah organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO).
"Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida," ujar BPOM.
Diberitakan sebelumnya, dua produk Indomie dari Indonesia dan Malaysia yang dijual di Taiwan mengandung zar pemicu kanker atau zat karsinogenik.
Departemen Kesehatan Taipei mengumumkan hal tersebut pada Senin (24/4/2023), saat merilis hasil pemeriksaan mi instan yang tersedia di ibu kota Taipei pada tahun 2023.