POJOKNEGERI.COM - Ditariknya produk asal Indonesia dari Malaysia dan Taiwan, yakni Indomie Rasa Ayam Spesial, menuai polemik di Tanah Air.
Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan hasil yang berbeda dengan otoritas Malaysia maupun Taiwan.
Dilansir dari Kompas.com, menurut BPOM, kadar etilen oksida (EtO) yang ditemukan pada produk Indomie di Taiwan masih jauh di bawah batas normal ketentuan di Indonesia, yakni 0,187 mg per kg atau setara dengan 0,34 ppm.
Sebagai informasi, Batas Maksimal Residu (BMR) EtO sesuai aturan di Indonesia adalah sebesar 85 ppm.
Sementara itu, penarikan Indomie di Taiwan dikarenakan negara itu tidak mengizinkan kandungan EtO pada pangan.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," tegas BPOM dalam keterangan resminya, Jumat (28/4/2023).