Andi Harun juga menegaskan bahwa pengelolaan lapak-lapak yang tidak sesuai dengan aturan ini harus segera diperbaiki.
Salah satu dugaan penyimpangan yang ditemukan adalah adanya praktik di mana seseorang menyewa beberapa lapak sekaligus kemudian menyewakan kembali kepada orang lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini yang saya maksud tadi, tata kelola yang perlu diperbaiki. Jadi, bersabar saja, pelan-pelan kita selesaikan dulu infrastruktur dan sarana-prasarana yang ada. Setelah itu kita akan fokus pada penataan lapaknya. Kemudian, barulah kita perbaiki tata kelola hubungan kerjasama sewa-menyewa dengan para pelanggan atau konsumen,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan kawasan Citra Niaga, dengan tujuan utama agar kas daerah tidak bocor dan praktik-praktik penyewaan ilegal dapat diberantas.
Selain itu, langkah ini juga untuk memastikan bahwa seluruh transaksi dan penyewaan lapak dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita akan berusaha agar tidak ada lagi orang yang menggunakan kesempatan untuk menyewakan barang milik pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
(tim redaksi)