POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan peninjauan mendalam ke kawasan Citra Niaga pada Senin (13/1/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan penyewaan lapak yang ada di kawasan tersebut, yang belakangan ini menuai sorotan terkait indikasi penyalahgunaan dan kurangnya transparansi dalam proses sewa-menyewa.
Andi Harun menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang bagi praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Nanti kita evaluasi lagi soal penyewaan lapak-lapak di kawasan Citra Niaga itu tadi fenomenanya yang bersangkutan sengaja saya mampir karena desas-desusnya sudah saya dengar. Jadi saya tidak melakukan ini tanpa ada latar belakang dan ternyata benar,” ujar Andi Harun.
Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah terkait dengan salah seorang penyewa yang menjual aksesoris HP ketika ditanya, penyewa tersebut mengungkapkan bahwa ia bukanlah pemilik asli Surat Keterangan Tanda Usaha Kota (SKTUK), melainkan hanya menyewa dari pihak yang memiliki SKTUK.
Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada di mana hanya pemilik yang sah dengan SKTUK yang diperbolehkan untuk menyewa lapak.
“Apakah ini penyewa pemilik SKTUK pertama atau dari orang lain? Ternyata dia nyewa dari seseorang yang memiliki SKTUK. Karena ini bukan hak milik kita, kita tidak boleh sewakan kepada orang lain. Kalau dia tidak nyewa lagi lapaknya harusnya dikembalikan ke pemerintah,” ucapnya.