Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu memuturkan, mengenai perizinan jetty atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) merupakan kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Samarinda.
"Kalau izin jetty itu izinnya di KSOP. Biasanya pihak KSOP itu kalau mau ngeluarkan izin pasti ke kami dulu. Tapi sejauh ini belum ada," singkatnya yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Sayangnya saat dicoba dikonfirmasi, terkait perizinan jetty tersebut kepada Sony, selaku Kabid Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala) KSOP Kelas 1 A Samarinda belum mendapatkan respons.
Diberitakan sebelumnya, tiga gunungan batu bara tampak terlihat tak jauh dari permukiman di lingkungan RT 35, Kelurahan Rawa Makmur.
Tak jauh dari gunungan emas hitam itu, terdapat sejumlah alat berat yang sedang sibuk mengudak-udak tumpukan batu bara yang baru diturunkan dari sejumlah kapal jenis klotok.
Batu bara yang dimuat dengan kapal klotok itu menurut warga bersumber dari tongkang bermuatan batu bara yang biasa hilir mudik melintasi jetty-jetty tersebut.
Warga juga tahu setelah batu bara itu diblending (dicampur) dan ditumpuk hingga menyerupai gunung di satu titik. Selanjutnya batu bara itu akan dijual.
(tim redaksi)