Nabe menjadi sosok yang lebih berwenang menyikapi tindak tanduk dari sulinggih yang telah dilahirkan.
Kata Kenak, saat melakukan kesalahan, maka hanya nabe yang berwenang dalam memberi sanksi.
"Kalau sudah sulinggih, semua kewenangan ada di ranah nabe," ujarnya.
"PHDI sebagai majelis Umat Hindu hanya mendampingi proses, dan tentu tetap memberi masukan," ungkapnya.
Kenak menyebut, akan menghadap Ida Dharma Upapati PHDI Provinsi Bali untuk memohon petunjuk terkait fenomena ini.
"Kami akan nunas kepada Ida Pedanda, untuk menyikapi ini. Umat kami mohon tenang dan bersabar," ujarnya.
"Persoalan ini bukan hanya urusan PHDI, namun seluruh umat Hindu. Tetap waspada, jangan terprovokasi," tegasnya.
(redaksi)