POJOKNEGERI.COM - Video asusila yang diduga dilakukan oleh pemuka agama di Bali geger di media sosial
Pemuka agama di Bali yang biasa disebut Sulinggih atau Ida Pedanda merupakan sosok suci oleh umat Hindu.
Salah seorang oknum Sulinggih yang menjadi pemeran dalam video asusila tersebut diduga bertugas di salah satu griya di Kabupaten Buleleng, Bali.
Dalam foto yang beredar di media sosial, sosok Sulinggih sedang melakukan adegan suami istri.
Adegan tersebut diduga dilakukan bersama selingkuhannya.
Beredarnya foto tak senonoh yang diduga diperankan pemuka agama ini telah terjadi sejak tiga hari terakhir, namun kabar ini semakin ramai dibahas di media sosial.
Beredarnya foto dan video asusila sulinggih ini menyita perhatian publik.
Kabar ini pun telah ditanggapi oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Nyoman Kenak.
Dia sangat menyayangkan adanya peristiwa yang terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Buleleng, Bali.
"Sebagai majelis umat, kami harus merespons ini," tuturnya, dilansir dari Tribun Toraja.
"Meskipun secara administrasi beliau tidak terdaftar di PHDI," lanjutnya.
"Informasi dari Ketua PHDI Buleleng (Gede Metera), sulinggih tersebut telah diberi sanksi oleh nabe," tambahnya.
"Melalui proses ngelukar gelung, dan kini telah menjadi umat biasa," sambungnya.
I Nyoman Kenak menyebutkan, saat proses diksa, yang bersangkutan tidak melalui proses dari PHDI.
Jika melalui mekanisme PHDI, penggodokan calon sulinggih dilakukan secara bertahap.
Ia mengatakan, ada beberapa syarat prinsip yang wajib dipenuhi oleh calon sulinggih.
Seperti usia minimal 40 tahun, sehat fisik dan mental, serta memahami ajaran-ajaran agama Hindu.
"Kami sangat hati-hati menyikapi ini, karena sulinggih merupakan simbol umat Hindu," ujarnya.
"Tentu ini harus dipahami oleh sulinggih, sehingga ikut menjaga umat, agar kegaduhan seperti ini bisa dihindari," tuturnya.
Lebih dalam lagi, setiap sulinggih memiliki nabe atau orang tua spiritual.
Nabe menjadi sosok yang lebih berwenang menyikapi tindak tanduk dari sulinggih yang telah dilahirkan.
Kata Kenak, saat melakukan kesalahan, maka hanya nabe yang berwenang dalam memberi sanksi.
"Kalau sudah sulinggih, semua kewenangan ada di ranah nabe," ujarnya.
"PHDI sebagai majelis Umat Hindu hanya mendampingi proses, dan tentu tetap memberi masukan," ungkapnya.
Kenak menyebut, akan menghadap Ida Dharma Upapati PHDI Provinsi Bali untuk memohon petunjuk terkait fenomena ini.
"Kami akan nunas kepada Ida Pedanda, untuk menyikapi ini. Umat kami mohon tenang dan bersabar," ujarnya.
"Persoalan ini bukan hanya urusan PHDI, namun seluruh umat Hindu. Tetap waspada, jangan terprovokasi," tegasnya.
(redaksi)