"Meskipun secara administrasi beliau tidak terdaftar di PHDI," lanjutnya.
"Informasi dari Ketua PHDI Buleleng (Gede Metera), sulinggih tersebut telah diberi sanksi oleh nabe," tambahnya.
"Melalui proses ngelukar gelung, dan kini telah menjadi umat biasa," sambungnya.
I Nyoman Kenak menyebutkan, saat proses diksa, yang bersangkutan tidak melalui proses dari PHDI.
Jika melalui mekanisme PHDI, penggodokan calon sulinggih dilakukan secara bertahap.
Ia mengatakan, ada beberapa syarat prinsip yang wajib dipenuhi oleh calon sulinggih.
Seperti usia minimal 40 tahun, sehat fisik dan mental, serta memahami ajaran-ajaran agama Hindu.
"Kami sangat hati-hati menyikapi ini, karena sulinggih merupakan simbol umat Hindu," ujarnya.
"Tentu ini harus dipahami oleh sulinggih, sehingga ikut menjaga umat, agar kegaduhan seperti ini bisa dihindari," tuturnya.
Lebih dalam lagi, setiap sulinggih memiliki nabe atau orang tua spiritual.