Kebebasan yang dijamin oleh negara merupakan bentuk implementasi penggunaan sistem demokrasi yang dianut Negara Indonesia.
"Release yang dikeluarkan Unmul, kami menilai bahwa hal tersebut telah bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik yang didalamnya diartikan sebagai kebebasan berekspresi, berpendapat dan perlakuan sama dalam bidang akademisnya," ujarnya disampaikan melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/11/2021).
"Kami pun sangat menyayangkan narasi yang dikeluarkan oleh Unmul yang mengatakan bahwa postingan kami subtansi nya mengarah pada merendahkan kewibawaan dan martabat wakil presiden RI, padahal kami telah menjelaskan maksud postingan tersebut kepada wakil rektor 3, maksudnya Kaltim berduka adalah Kaltim memang dalam kondisi yang berduka, karena ada lagi korban dilubang tambang,kami ingin memberitahukan kepada wapres RI bahwa kaltim darurat tambang, dan harus segera diusut tuntas, sedangkan kata patung merupakan kritikan kepada kinerjanya wakil presiden yang kurang maksimal," ujarnya.
(redaksi)