POJOKNEGERI.COM - Universitas Mulawarman ambil sikap terkait dengan adanya postingan di Instagram @BEMKMUNMUL.
Melalui press release yang ditandatangani Rektor Unmul, Dr. H, Masjaya, ada beberapa poin yang disampaikan pihak Unmul mengenai hal ini.
"Menyikapi unggahan pada media sosial Instagram dengan akun@bemkmunmul pada hari Selasa tangga 2 November 2021 terkait seruan aksi Kaltim Berduka yang substansinya mengarah pada merendahkan kewibawaan dan martabat Wakil Presiden RI (K.H Maruf Amin), maka hasil rapat pimpinan Unmul menyatakan sikap,: demikian tertulis dalam redaksi press release yang diterima pojoknegeri.com.
Poin-poin sikap Unmul dijabarkan kemudian:
1. Sejak awal unggahan tersebut tidak sependapat dan mengecam keras karena substansi dari unggahan tersebut.
2. Unggahan tersebut bukan merupakan pendapat resmi yang merepresentasikan Universitas Mulawarman secara kelembagaan.
3. Menyesalkan unggahan tersebut dan meminta maaf kepada Wakil Presiden RI (K.H Maruf AMIn) dan masyarakat Indonesia atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat unggahan tersebut.
4. Menginstruksikan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEMKM UNMUL) untuk menghapus unggahan tersebut.
5. Menginstruksikan BEMKM UNMUL untuk meminta maaf kepada Wakil Presiden RI (K.H Maruf Amin), masyarakat, dan Universitas Mulawarman atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan unggahan tersebut.
6. Segera melakukan tindakan internal untuk mengambil langkah-langkah tegas kepada BEMKm UNMUL.
Press release tersebut tertanggal 4 November 2021.
Tim redaksi kemudian lakukan konfirmasi kepada pihak BEM KM Unmul.
Hal ini direspon oleh Abdul Muhammad Rachim, Presiden BEM KM Unmul.
Rachim sampaikan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki setiap orang yang mana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan juga UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kebebasan yang dijamin oleh negara merupakan bentuk implementasi penggunaan sistem demokrasi yang dianut Negara Indonesia.
"Release yang dikeluarkan Unmul, kami menilai bahwa hal tersebut telah bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik yang didalamnya diartikan sebagai kebebasan berekspresi, berpendapat dan perlakuan sama dalam bidang akademisnya," ujarnya disampaikan melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/11/2021).
"Kami pun sangat menyayangkan narasi yang dikeluarkan oleh Unmul yang mengatakan bahwa postingan kami subtansi nya mengarah pada merendahkan kewibawaan dan martabat wakil presiden RI, padahal kami telah menjelaskan maksud postingan tersebut kepada wakil rektor 3, maksudnya Kaltim berduka adalah Kaltim memang dalam kondisi yang berduka, karena ada lagi korban dilubang tambang,kami ingin memberitahukan kepada wapres RI bahwa kaltim darurat tambang, dan harus segera diusut tuntas, sedangkan kata patung merupakan kritikan kepada kinerjanya wakil presiden yang kurang maksimal," ujarnya.
(redaksi)