4. Menginstruksikan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEMKM UNMUL) untuk menghapus unggahan tersebut.
5. Menginstruksikan BEMKM UNMUL untuk meminta maaf kepada Wakil Presiden RI (K.H Maruf Amin), masyarakat, dan Universitas Mulawarman atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan unggahan tersebut.
6. Segera melakukan tindakan internal untuk mengambil langkah-langkah tegas kepada BEMKm UNMUL.
Press release tersebut tertanggal 4 November 2021.
Tim redaksi kemudian lakukan konfirmasi kepada pihak BEM KM Unmul.
Hal ini direspon oleh Abdul Muhammad Rachim, Presiden BEM KM Unmul.
Rachim sampaikan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki setiap orang yang mana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan juga UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.