- Shareit
- Linktree
- Spotify
- Traveloka
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah memperingatkan kepada PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli 2022
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," tegas Menkominfo Johnny G. Plate.
Apabila melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka PSE itu akan secara otomatis berubah statusnya menjadi ilegal dan Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PSE ilegal.
"Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal," ucapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)