POJOKNEGERI.COM - Terpantau hingga Senin (18/7/2022), sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mulai ramai-ramai melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sejumlah nama-nama platform besar telah terdaftar dan dipastikan tidak akan diblokir.
Kominfo mengatakan bagi perusahaan, baik itu dalam negeri alias PSE domestik maupun PSE asing, apabila mereka termasuk penyelenggara sistem elektronik, maka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ke Pemerintah Indonesia.
Kewajiban pendaftaran ini sesuai regulasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Daftar sejumlah PSE yang sudah terdaftar di Kominfo:
- Microsoft Cloud Services
- Genshin Impact
- Telegram
- Gojek
- Gopay
- Mobile Legends: Adventure
- Mobile Legends: Bang Bang
- Mi Chat
- Mypertamina
- Capcut
- Resso
- Ragnarok X: Next Generation
- Tiktok
- Tokopedia
- Bukalapak
- Dailymotion
- Cloneit
- Shareit
- Linktree
- Spotify
- Traveloka
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah memperingatkan kepada PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli 2022
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," tegas Menkominfo Johnny G. Plate.
Apabila melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka PSE itu akan secara otomatis berubah statusnya menjadi ilegal dan Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PSE ilegal.
"Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal," ucapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)