POJOKNEGERI.COM - DPR RI mendukung langkah pemerintah untuh memblokir platform atau aplikasi yang tidak mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin.
"Ya semua perusahaan harus ikut bertanggung jawab dalam mengikuti aturan, tapi juga harus memperhatikan kepentingan publik," ujar Hasanuddin, Senin (18/7/2022).
Sebagai informasi hingga saat ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar PSE, mulai dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix.
Perusahaan itu terancam terblokir jika tak terdaftar PSE.
Lebih lanjut, Hasanuddin menilai tak ada pasal yang bermasalah dalam Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat.
Menurut dia, peraturan itu justru bentuk ketegasan dalam melindungi masyarakat.