Musliadi melanjutkan, saat ini kasus itu masih terus dikembangkan. Sejauh ini diketahui jika para tersangka merupakan jaringan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
“Terhadap RZ juga sudah dilakukan tes urine dengan hasil negatif,” tuturnya.
Menurut Musliadi, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Kaltim berkaitan dengan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Berkaitan dengan narkoba ini kita enggak main-main. Sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap. Ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RZ dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(redaksi)