POJOKNEGERI.COM - Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terlibat peredaran sabu.
Seorang anggota kepolisian berinisial RZ harus berhadapan dengan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur karena terbukti terlibat peredaran sabu di Balikpapan pada Rabu (1/3/2023) kemarin.
Pria 43 tahun itu diamankan bersama seorang pelaku lainnya, yakni AR (50). Barang buktinya, berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram dan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram sabu.
Dijelaskan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat kalau di Apartemen Green Valley, Balikpapan kerap dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
“Saat penggerebekan anggota mengamankan pria berinisial AR (50) dan saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu 30,55 gram yang disimpan dalam kamar,” kata Musliadi, Selasa (14/3/2023).
Lanjut dijelaskannya, penyelidikan petugas hingga akhirnya mengamankan AR itu memerlukan waktu satu bulan lamanya. Saat AR berhasil diamankan, dirinya segera digelandang dan diperiksa keterangannya.
Dari mulut AR, diketahui bahwa kristal haram itu didapatkannya dari seorang petugas kepolisian. Tak lain adalah RZ yang merupakan salah satu anggota Polri yang bertugas di Polresta Balikpapan.
“Barang itu (Sabu) diakui (AR) dari dia (RZ). Yang bersangkutan ini oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan. Dari pengakuan itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap RZ,” tegasnya.