POJOKNEGERI.COM - Perusahaan media massa di Kota Balikpapan, PT Duta Margajaya Perkasa atau Balikpapan Pos dinyatakan wajib membayar uang pesangon kepada 15 mantan karyawannya.
Hal tersebut setelah ketok palu yang dilayangkan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH dalam sidang putusan di Ruang Prof DR Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Kamis (9/3/2023).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lukman Akhmad SH mengabulkan sebagian gugatan 13 pekerja yang dipimpin Rusli dkk beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan gugatan Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustuni dengan register bernomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.
Dalam dua gugatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan menghukum tergugat (Balikpapan Pos) wajib membayar hak hak pesangon pekerja sebesar Rp 353 juta secara tunai dan sekaligus. Dalam amar putusan tersebut pula, dituangkan biaya beban sidang ditanggung pihak yang kalah dan dibayarkan ke kas negara.
Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH dihadapan para penggugat dan tergugat. Pihak penggugat dihadiri kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan koordinator pekerja, Rusli. Sedangkan pihak tergugat dihadiri sendiri Direktur Utama Balikpapan Pos, Yudhianto.
"Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari," ucap Lukman Akhmad.
Menyikapi hasil putusan ini, kuasa hukum pekerja, Bambang Wijanarko masih pikir-pikir, menerima atau banding. Ini lantaran, nilai putusan lebih kecil dari tuntutan awal.