"Kami masih pikir-pikir. Nanti kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini" ucap Bambang.
Sementara Rusli, mengakui hal yang sama. Dirinya bersama kuasa hukum dan pekerja lainnya, akan mentelaah kembali hasil putusan. Namun dirinya menegaskan, poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial lebih dari mencari keadilan terkait status PHK.
"Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah," tegas Rusli.
Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim atas dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.
"Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ungkapnya.
(redaksi)