POJOKNEGERI.COM - M. Ali, sopir truk kontainer penyebab kecelakaan maut di Rapak Balikpapan telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (21/1/2022).
Saat kecelakaan terjadi, tersangka mengemudikan truk tronton yang membawa kontainer seberat 20 ton di atasnya.
Kontainer itu disebut berisi kapur pembersih air.
Kepada polisi, tersangka mengaku akan melakukan perjalanan membawa kapur pembersih air tersebut ke Balikpapan Barat.
Tapi saat berada di turunan Simpang Rapak Kota Balikpapan, Kaltim, rem truk tersangka blong hingga hilang kendali menyeruduk sejumlah pengendara.
Kini, M Ali resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan maut.
"Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo. Tersangka dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di juncto kan dengan pasal 359 KUHP.
"Ancamannya 6 tahun penjara," pungkas Yusuf.
Usai kecelakaan itu terjadi, foto M. Ali, sopir truk kontainer penyebab kecelakaan maut Rapak Balikpapan pun turut beredar di media sosial.