"Bahkan kita tegas menyampaikan Pertamina bisa memutus suplai kepada SPBU yang bandel," katanya.
Lanjutnya, persoalan ini sebenarnya sudah pernah masuk pembahasan di Komisi II DPRS Samarinda.
Ia menyebut, usai bertemu dengan PT Pertamina yang beroperasi di Jalan Cendana pada 2020 silam, pihaknya tidak dapat mengakomodir keinginan masyarakat yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Mau bagaimana pun Pertamini yang dilakukan masyarakat dalam menjual minyak secara ilegal tidak bisa dibuatkan aturan. PT Pertamina yang harusnya tegas, membuatkan regulasi," tegasnya.
Untuk itu pemanggilan disiapkan untuk dilakukan. Pemanggilan itu akan diwujudkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina direncanakan akan digelar usai masa reses anggota DPRD Samarinda.
Masa reses diketahui mulai 18-26 Oktober 2021 mendatang.
(advertorial)