"Karena ini dana menggunakan APBD Provinsi, ya kita tetap membuat DPPT tetap ada Pemkot. Kalau penganggaran melalui TAPD kita usulkan di perubahan, kami hanya mengusulkan. Nanti pendekatannya dengan dasar DPPT sebelum appraisal," tutupnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga, Abdul Rahim mengatakan nilai ganti rugi lahan, dari warga menentukan harga senilai Rp1,750 juta per meter persegi.
"Janji dari Dinas PUPR Kaltim bahwa pada Senin depan akan melakukan pengukuran pada objek tanah di ringroad II, kita ikuti prosesnya," katanya.
Diketahui, di lokasi jalan itu, pemblikiran sempat dilakukan warga karena tak kunjung mendapat kejelasan soal ganti rugi lahan.
(redaksi)