Pertama, dibeberkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berdasarkan rapat koordinasi Pemkot Samarinda ditemukan pelanggaran perjanjian mengenai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disepakati sejak 2017.
Dalam hal ini, PT Samaco tak bisa memenuhi kontribusi sesuai dengan apa yang ada di dalam perjanjian bersama.
"Nilai fix nya akan dihitung sejak hari ini. Karena saya berencana akan memanggil PT Samaco," ungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancara usai rapat koordinasi di Balaikota Samarinda, Senin (7/2/2022).
Kedua, dibeberkan Andi Harun, pengoperasian kawasan food court Marimar merupakan pelanggaran murni yang di PT Samaco.
"Ini tidak diatur dalam perjanjian, mereka melakukan itu tanpa seizin pemerintah," katanya lagi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)