POJOKNEGERI.COM - Dewan di DPRD Samarinda juga beri komentar perihal kerja sama Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Pemkot Samarinda.
Terbaru, adalah respon dari Fuad Fakhruddin, yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Samarinda.
Ia sarankan agar ada pembahasan intens yang bisa dilakukan kedua belah pihak, antara Mahakam Lampion Garden dan Pemkot Samarinda.
"Kami menginginkan apabila terjadi sebuah pelanggaran di dalam kontrak kerjasama maka ini perlu dievaluasi dan dibahas kembali," kata Fuad, Senin (7/2/2022).
Jikapun ada pelanggaran, disampaikan bahwa perlu ada pembicaraan untuk tetap berlangsungnya kegiatan ekonomi di tempat wisata itu.
Lebih lanjut, dari Komisi II pun sampaikan bahwa kalangan legislatif mendorong agar MLG bisa menyelesaikan tanggung jawab mereka.
"Kami mendorong agar mereka menyelesaikan tanggung jawab itu. Sehingga hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari," paparnya.
Diketahui, Pemkot Samarinda beberkan pelanggaran kerja sama yang dilakukan PT Samaco selaku pengelola kawasan Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Marimar di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.
Pertama, dibeberkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berdasarkan rapat koordinasi Pemkot Samarinda ditemukan pelanggaran perjanjian mengenai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disepakati sejak 2017.
Dalam hal ini, PT Samaco tak bisa memenuhi kontribusi sesuai dengan apa yang ada di dalam perjanjian bersama.
"Nilai fix nya akan dihitung sejak hari ini. Karena saya berencana akan memanggil PT Samaco," ungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancara usai rapat koordinasi di Balaikota Samarinda, Senin (7/2/2022).
Kedua, dibeberkan Andi Harun, pengoperasian kawasan food court Marimar merupakan pelanggaran murni yang di PT Samaco.
"Ini tidak diatur dalam perjanjian, mereka melakukan itu tanpa seizin pemerintah," katanya lagi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)