Usai kejadian itu, pihak sekolah memberikan sanksi skorsing siswa bersangkutan untuk tidak masuk sekolah pada hari Jumat 24 Februari 2023.
“Per hari Senin 27 Februari 2023, kita sepakat mengeluarkan siswa bersangkutan mau pindah ke sekolah mana? Kami pihak sekolah memfasilitasi. Kalau memang tidak sekolah lagi, dicarikan paket C. Dibantu dapat ijazah paket C,” Rismiyono menjelaskan.
Keputusan mengeluarkan siswa bersangkutan yang diketahui tempramental itu bukan tanpa alasan.
“Ada perjanjian tertulis pihak sekolah, siswa dan orang tua di atas materai, untuk menerima sanksi yang diberikan sekolah keitka ada permasalahan,” Rismiyono menegaskan.
Dari catatan pihak SMKN 5, siswa bersangkutan yang duduk di bangku kelas XI tidak jarang membolos sekolah dan datang terlambat masuk ke sekolah.
(redaksi)