POJOKNEGERI.COM - Siswa acungkan senjata tajam ke oknum guru di Samarinda.
Pada Rabu 1 Maret 2023, ramai muncul dan beredar di media sosial terkait seorang siswa mengacungkan senjata tajam kepada gurunya.
Peristiwa ini diketahui terjadi di SMK Negeri 5 Samarida yang berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim I.
Peristiwa itu terjadi pada 23 Februari lalu tetapi mulai ramai diberitakan sejak Rabu hari ini.
Pasalnya, aksi ini ternyata terekam ponsel dalam bentuk video berdurasi 43 detik.
Kepada awak media, Rismiyono, Wakil Kepala SMKN 5 Samarinda Bidang Kesiswaan membenarkan peristiwa itu terjadi pada hari Kamis 23 Februari 2023.
Pada momen itu, siswa bersangkutan sedang mengikuti pelajaran olah raga di lapangan dalam sekolah.
“Jam pelajaran olah raga itu ada permainan seperti game antarsiswa. Kalau kalah, ada sanksi push up,” kata Rismiyono.
Permainan dimulai, siswa dan siswi bermain lempar bola. Giliran siswa itu, karena tidak bisa menangkap bola yang dilempar temannya, dia pun keluar dari barisan dan duduk di parkiran motor.
“Didatangi dan ditegur gurunya. Sanksinya tahu tidak? Dijawab siswa bersangkutan, tahu Pak nanti tidur kalau kami kalah. Begitu jawabnya. Ini dari keterangan guru ya. Padahal kan sanksinya push up,” ujar Rismiyono.
Diketahui ada kontak fisik kaki guru bersangkutan kepada siswa itu. Rismiyono belum bisa memastikan apakah kontak fisik kaki itu adalah guru menendang kaki siswa tersebut.
“Setelah itu (kontak fisik kaki), siswa itu pulang, dan kembali bawa parang. Dia keliling kelas cari guru itu, yang sembunyi di ruang guru. Akhirnya berhasil diamankan, dan juga parangnya oleh sekuriti dan petugas kebersihan sekolah,” Rismiyono menerangkan.
Usai kejadian itu, pihak sekolah memberikan sanksi skorsing siswa bersangkutan untuk tidak masuk sekolah pada hari Jumat 24 Februari 2023.
“Per hari Senin 27 Februari 2023, kita sepakat mengeluarkan siswa bersangkutan mau pindah ke sekolah mana? Kami pihak sekolah memfasilitasi. Kalau memang tidak sekolah lagi, dicarikan paket C. Dibantu dapat ijazah paket C,” Rismiyono menjelaskan.
Keputusan mengeluarkan siswa bersangkutan yang diketahui tempramental itu bukan tanpa alasan.
“Ada perjanjian tertulis pihak sekolah, siswa dan orang tua di atas materai, untuk menerima sanksi yang diberikan sekolah keitka ada permasalahan,” Rismiyono menegaskan.
Dari catatan pihak SMKN 5, siswa bersangkutan yang duduk di bangku kelas XI tidak jarang membolos sekolah dan datang terlambat masuk ke sekolah.
(redaksi)