Semuanya dihentikan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, karena dalam proses pendalaman hingga diundangnya saksi tidak ditemukan pelanggaran pemilihan. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga menerima sejumlah laporan ihwal dugaan ketidaknetralan ASN dan pelibatan struktur pemerintahan. Terdapat beberapa kasus yang ditangani dan sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Di samping itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menemukan dugaan pelanggaran prosedural dalam tahap pemungutan suara. Dalam hal ini, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS).
"Rekomendasi PSU di beberapa TPS, ada 10 TPS yang kita rekomendasi kepada KPU dan sudah dilaksanakan PSU tersebut. Ada yang dilaksanakan, ada yang tidak, karena kewenangan untuk melakukan PSU itu adalah kewenangan daripada KPU. Karena kami mendapati dari hasil pengawasan kami ada beberapa pelanggaran administrasi" ujar Danny.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Pemohon menyampaikan pada sidang perdana (9/1/2025) membagi pelanggaran di Pilgub Kalimantan Timur dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum yang tidak netral.
(tim redaksi)