POJOKNEGERI.COM - Sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) dengan perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang yang belangsung pada Selasa (21/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dan Bawaslu Kaltim memberikan jawaban terkait sejumlah tudingan yang digugatkan pihak Pasangan Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulayadi.
KPU Kaltim melalui kuasa hukum Termohon M Ali Fernandes menegaskan bahwa pihak pemohon (Isran-Hadi) telah keliru karena dalam permohonannya menyebut KPU Kaltim sebagai pihak yang mereduksi pilar demokrasi dan melakukan pembiaran terhadap politik uang.
"Termohon dalam hal ini adalah KPU itu bertugas untuk menyelenggarakan pemilu. Lagi pula dalil yang disampaikan tidak dijelaskan siapa yang dimaksud Termohon dalam pengertian di tingkat kabupaten kan, di tingkat PPK kah, atau di tingkat PPS kah, atau KPPS. Dan tidak dijelaskan juga mengenai secara detail kapan, di mana, dan bagaimana caranya Termohon membiarkan adanya politik uang tersebut," ujar Ali di hadapan Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Ali melanjutkan,
Sampai saat ini, KPU Kaltim juga tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur terkait pereduksian demokrasi dan pembiaran politik uang. Ia juga mempertanyakan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Pemohon yang tidak detail mencantumkan lokasi terjadinya dugaan kesalahan pencatatan hasil suara.
Ali menjelaskan, Pilgub Kalimantan Timur digelar di 6.274 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 105 kecamatan. Namun, Pemohon dalam permohonannya tak menyebut satupun TPS yang diduga terjadinya pelanggaran administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara Pilgub Kalimantan Timur.
"Jadi secara umum apa yang disampaikan Pemohon adalah dalil yang mengada-ada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima," ujar Ali dalam sidang yang beragendakan
MK menggelar sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti.