Bantahan pihak Tan Paulin
Terkait dengan ujaran Muhammad Nasir yang menyebut ratu batu bara, pihak Tan Paulin membantah adanya pernyataan dari Muhammad Nasir itu.
Diketahui, Muhammad Nasir, anggota Komisi VII DPR RI, menyebut ratu batu bara saat rapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Kamis (13/1/2022).
Bantahan itu disampaikan melalui Kuasa Hukum mereka, Yudistira, SH melalui email hak jawabnya kepada tim redaksi pada Sabtu (15/1/2022).
Disebutkan bahwa klien mereka (Tan Paulin) merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi dan semua batubara yang diperdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
"Bahwa fakta hukum yang sebenarnya adalah, klien kami melakukan trading atau perdagangan batubara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan danPenjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia," demikian penjelasan yang diterima.
Dijelaskan pula bahwa kegiatan penjualan batubara yang dilakukan oleh pihak Tan Paulin sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana batubara yang dijual mengantongi dokumen resmi.
Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti hal nya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor;
"Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka kiranya tidak benar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada pembahasan rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Klien kami menjual batubara curian ke luar negeri adalah tidak benar dan tidak mendasar," penjelasan pihak Kuasa Hukum Tan Paulin.
"Batubara yang dijual oleh klien kami ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan," ujar Yudhistira.
Disampaikan kemudian, terhadap infrastruktur yang rusak karena ekspor oleh pihak Tan Paulin adalah tidak benar.
"Pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang dan sudah pasti akan dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan yang dapat bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang dimana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batubara yang layak," lanjut penjelasan dari Kuasa Hukum Tan Paulin.
"Bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap Klien kami," lanjutnya lagi.
(redaksi)