POJOKNEGERI.COM - Nama Tan Paulin mulai muncul dalam hubungannya dengan batu bara di Kaltim.
Hal ini bermula dari adanya statement dari Muhammad Nasir, anggota Komisi VII DPR RI dalam rapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dalam rapat itu, Muhammad Nasir blak-blakan menyebut nama Tan Paulin.
"Batu kita hilang terus, dan sampai ada disebut-sebut ratu batu bara, tapi nggak ditangkap-tangkap ini orang. Ada namanya siapa tadi, ini produksinya 1 juta 1 bulan, siapa orang ini, tapi nggak ada laporan ESDM ke kita, Tan Paulin namanya. Saya bilang tangkap orang ini, siapa yang melindungi orang ini?" katanya dalam rapat dengan Menteri ESDM, Kamis (13/1/2022).
Ia kemudian melanjutkan bahwa 'ratu batu bara' Tan Paulin menjual hasil tambang tersebut ke luar negeri. Hal ini disebut berdampak pada infrastruktur di Kalimantan Timur.
"Ini batu curian tapi bisa dijual ke luar negeri, kan kacau nih. Semua tahu pemain batu bara dan tambangnya diambil mereka semua. Waktu kita kunjungan Kalimantan Timur ini yang dibicarakan pak. Gara-gara dia infrastruktur yang dibangun Pemda rusak semua," katanya.
1. Pernah muncul di 2016
Di ranah pemberitaan media online, sangat sedikit informasi terkait Tau Paulin ini.
Salah satu kasus yang pernah mencuatkan namanya, terjadi di 2016 lalu.
Saat itu, Tan Paulin disebut-sebut karena memiliki persoalan hukum dengan PT Energy Lestari Sentosa (ELS).
Pihak dari ELS saat ini klaim bahwa Tan Paulin berperan dan juga aktor dalam penipuan investasi.
Penipuan investasi itu, berhubungan dengan proyek batu bara.
2. Penutupan jalan tambang di PT BEP
Nama Tan Paulin muncul lagi pada 2021 lalu.
Tepatnya di Desember 2021.
Saat itu, ada ratusan karyawan tambang dari PT BEP (Batuah Energi Prima) di Kutai Kartanegara yang lakukan aksi demo mendesak kepolisian untuk membuka penutupan jalan hauling.
Penutupan jalan hauling itu diduga dilakukan oleh pihak dari Tan Paulun.
Saat itu, PT BEP menambang sesuai IUP Nomor 503/880/IUP-OP/DPMPTSP/VI/2007 berlokasi di Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Dedik Santoso menyebut pemortalan jalan tambang dilakukan oleh pihak ketiga.
Menurut Dedik, pihak ketiga mengklaim lahan seluas 22 hektar dalam areal konsesi itu, telah dibeli dari mantan direktur perusahaan tersebut. Pihak ketiga yang dimaksud diduga seseorang bernama Tan Paulin.
Oleh karyawan BEP saat demo, sosok Tan Paulin disebut sebagai "ratu koridor".
Pengacara Tan Paulin, Widi Aseno membenarkan penutupan jalan itu dilakukan kliennya.
Hal itu dilakukan karena disebut Widi, pihaknya berhak melakukan itu karena sudah terjadi peralihan tanah dari pemilik sebelumnya ke Tan Paulin.
"Bahwa sudah terjadi peralihan hak Tan Paulin atas tanah seluas kurang lebih 20 hektar itu. Dan kebetulan berada di jalan hauling PT BEP itu. Dasarnya adalah akte tanggal 29 Oktober 2021," kata dia.
Karena kepemilikan pribadi, kata Widi, kliennya bisa berhak bertindak apa saja di atas tanahnya, termasuk memortal.
"Artinya di sini Tan Paulin merasa punya tanah, apa yang dia miliki ini punya hak. Dengan tanpa masuk untuk menghalang-halangi," katanya.
Bantahan pihak Tan Paulin
Terkait dengan ujaran Muhammad Nasir yang menyebut ratu batu bara, pihak Tan Paulin membantah adanya pernyataan dari Muhammad Nasir itu.
Diketahui, Muhammad Nasir, anggota Komisi VII DPR RI, menyebut ratu batu bara saat rapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Kamis (13/1/2022).
Bantahan itu disampaikan melalui Kuasa Hukum mereka, Yudistira, SH melalui email hak jawabnya kepada tim redaksi pada Sabtu (15/1/2022).
Disebutkan bahwa klien mereka (Tan Paulin) merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi dan semua batubara yang diperdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
"Bahwa fakta hukum yang sebenarnya adalah, klien kami melakukan trading atau perdagangan batubara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan danPenjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia," demikian penjelasan yang diterima.
Dijelaskan pula bahwa kegiatan penjualan batubara yang dilakukan oleh pihak Tan Paulin sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana batubara yang dijual mengantongi dokumen resmi.
Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti hal nya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor;
"Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka kiranya tidak benar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada pembahasan rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Klien kami menjual batubara curian ke luar negeri adalah tidak benar dan tidak mendasar," penjelasan pihak Kuasa Hukum Tan Paulin.
"Batubara yang dijual oleh klien kami ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan," ujar Yudhistira.
Disampaikan kemudian, terhadap infrastruktur yang rusak karena ekspor oleh pihak Tan Paulin adalah tidak benar.
"Pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang dan sudah pasti akan dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan yang dapat bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang dimana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batubara yang layak," lanjut penjelasan dari Kuasa Hukum Tan Paulin.
"Bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap Klien kami," lanjutnya lagi.
(redaksi)