Selain saat aktivitas Pramuka, pelaku pasalnya juga melancarkan aksi cabulnya ketika berada di rumah. Yakni membujuk korban lainnya untuk main menggunakan ponselnya.
Ketika ada korban yang terbujuk, pelaku lantas membawanya masuk ke dalam kamar. Di situ, pelaku lantas melecehkan korban dengan memegang hingga menjilat kemaluan para bocah lelaki.
“Pengakuannya, karena pelaku ini trauma. Pada umur lima tahun, dia pernah dicabuli juga. Saat dewasa diputusin pacar wanitanya. Sakit hati, dia melarikan diri dengan melakukan pencabulan ini,” terang Andika.
Akibat ulahnya kini R pun dipastikan akan mendekam di balik kurungan besi. Sebab kini dia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
“Sekarang juga keenam korbannya sedang mendapat pendampingan dari UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ahli psikolog dan orang tuanya atas tindakan yang akan menimbulkan trauma ini,” pungkasnya.
(redaksi)