POJOKNEGERI.COM - Memanfaatkan posisinya sebagai seorang senior di gerakan Pramuka di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pemuda bernama R (23) ini sukses mencabuli enam anak lelaki di bawah umur.
Aksi cabul R pertama kali terungkap pada Minggu (5/3/2023). Saat itu dirinya sedang mengikuti kegiatan Pramuka di salah satu sekolah di Kecamatan Loa Kulu.
Dijelaskan Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika Prasetyo kalau pada saat itu, R bersama rekannya dan korban sedang menggelar kegiatan kamping di sekolah.
“Jadi saat (korban) sedang tertidur, pelaku ini meraba-raba korban dari bahu hingga kemaluan dengan tangannya,” jelas Iptu Rachmat Andika Prasetyo, Rabu (8/3/2023).
Saat diraba pelaku, korban awalnya sempat mengelak. Namun perbedaan ukuran tubuh dan kekuatan akhirnya membuat bocah laki-laki itu tak berdaya.
Dengan leluasa pelaku pedofil ini lantas melancarkan aksinya, namun tidak sampai kepada arah persetubuhan. Hanya sekadar menggerayangi korban.
“Saksi yang juga sedang melakukan giat pramuka melihat R dengan curiga. Kemudian melapor ke kepolisian,” tambahnya.
Setelah dilaporkan ke petugas, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dengan mencapat membekuk pelaku sehari setelahnya. Yakni pada Senin (6/3/2023) kemarin.
Saat diamankan petugas, R tak mampu berkutik banyak. Dengan pasrah dia digelandang menuju kantor polisi.
Ketika diinterogasi, R mengaku kalau aksi cabul terhadap bocah laki-laki sudah dilakukannya lebih dari sekali.
Bahkan jumlah korbannya, mencapai enam orang dengan waktu dan tempat pencabulan yang berbeda-beda.
“Perilaku menyimpang pelaku sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir, total korbannya sebanyak enam orang anak,” tambahnya.
Selain saat aktivitas Pramuka, pelaku pasalnya juga melancarkan aksi cabulnya ketika berada di rumah. Yakni membujuk korban lainnya untuk main menggunakan ponselnya.
Ketika ada korban yang terbujuk, pelaku lantas membawanya masuk ke dalam kamar. Di situ, pelaku lantas melecehkan korban dengan memegang hingga menjilat kemaluan para bocah lelaki.
“Pengakuannya, karena pelaku ini trauma. Pada umur lima tahun, dia pernah dicabuli juga. Saat dewasa diputusin pacar wanitanya. Sakit hati, dia melarikan diri dengan melakukan pencabulan ini,” terang Andika.
Akibat ulahnya kini R pun dipastikan akan mendekam di balik kurungan besi. Sebab kini dia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
“Sekarang juga keenam korbannya sedang mendapat pendampingan dari UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ahli psikolog dan orang tuanya atas tindakan yang akan menimbulkan trauma ini,” pungkasnya.
(redaksi)