“Saksi yang juga sedang melakukan giat pramuka melihat R dengan curiga. Kemudian melapor ke kepolisian,” tambahnya.
Setelah dilaporkan ke petugas, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dengan mencapat membekuk pelaku sehari setelahnya. Yakni pada Senin (6/3/2023) kemarin.
Saat diamankan petugas, R tak mampu berkutik banyak. Dengan pasrah dia digelandang menuju kantor polisi.
Ketika diinterogasi, R mengaku kalau aksi cabul terhadap bocah laki-laki sudah dilakukannya lebih dari sekali.
Bahkan jumlah korbannya, mencapai enam orang dengan waktu dan tempat pencabulan yang berbeda-beda.
“Perilaku menyimpang pelaku sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir, total korbannya sebanyak enam orang anak,” tambahnya.