POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Masa jabatan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso akan berakhir pada Februari 2025 ini.
Oleh karenanya posisi Wali Kota sementara kemungkinan besar akan diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda sebagai penjabat sementara (Pjs).
Hal ini mengingat pelantikan kepala daerah terpilih baru akan dilaksanakan pada Maret 2025.
Pada rapat paripurna internal yang digelar oleh DPRD Samarinda pada 15 Januari 2025, Ketua DPRD Helmi Abdullah mengumumkan hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030, berdasarkan Pilkada yang digelar pada 27 November 2024.
Keputusan ini mengikuti Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda yang sudah diterima oleh DPRD.
“Kami wajib memparipurnakan hasil penetapan ini dalam waktu maksimal 5 hari setelah menerima salinan SK dari KPU,” ujarnya.