Helmi juga memperingatkan bahwa jika rapat ini terlambat dilaksanakan, DPRD akan menghadapi sanksi sesuai peraturan.
Hasil rapat ini akan diteruskan ke Pemerintah Kota Samarinda,Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan pemerintah pusat.
Setelah SK pelantikan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan segera dilakukan.
“Pelantikan kemungkinan besar akan dilaksanakan pada Maret 2025 setelah seluruh perkara PHPU Pilkada 2024 selesai,” pungkasnya.
(tim redaksi)