2. Apabila Sdr. Pelapor menduga Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya, dapat/telah membocorkan/memuat/menerbitkan secara terbuka informasi, berita, dan/atau segala sesuatu yang berkaitan atas penanganan kasus di Satgas PPKS yang mengakibatkan tersebarnya fitnah dan pencemaran nama baik, DENGAN TEGAS KAMI NYATAKAN TIDAK BENAR;
3. Satgas PPKS memahami bahwa Pihak Kepolisian dalam menjalankan tupoksinya, “wajib menerima dan menindaklanjuti laporan/aduan dari masyarakat”; namun terkait kasus kekerasan seksual, merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa berdasarkan Pasal 28, “Pendamping berhak mendapatkan Perlindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan”; Selain itu, bagi korban dan/atau pelapor mendapatkan perlindungan hukum berupa tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan kekerasan seksual yang dilaporkannya.
Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 69 huruf g yang menyatakan bahwa, “Perlindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan”.
Selain itu, perlindungan kepada korban atau saksi merujuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 12 ayat (2) huruf h, “perlindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana”; Pasal 12 ayat (2) huruf i “gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang dilaporkan”. Secara khusus terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, merujuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Perguruan tinggi memiliki kewajiban berdasarkan Pasal 12 ayat (1), “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan kepada Korban atau saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus”;
4. Satgas PPKS UNMUL terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pihak Kepolisian dalam Penegakan Hukum, namun Pihak Kepolisian dalam menerima dan menindaklanjuti laporan/aduan dari masyarakat, dimana laporan/aduan tersebut dapat diduga/terindikasi adanya muatan tindak kekerasan seksual, dan/atau telah ditanganinya suatu peristiwa yang dapat diduga/terindikasi suatu tindak kekerasan seksual oleh badan, lembaga, satuan tugas, dan/atau sebutan lain yang telah diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, seyogianya pihak Kepolisian dapat memperhatikan dan menimbang seluruh ketentuan perundngundangan yang ada dan berlaku saat ini. Harapan dalam penanganan laporan pihak Kepolisian dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan objektif.
(redaksi)