POJOKNEGERI.COM - Niatan Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan Andi Harun - Rusmadi untuk menjadikan Kota Tepian tanpa adanya zona tambang, menarik perhatian beragam kalangan.
Sebagai informasi, Raperda RTRW Kota Samarinda telah disahkan menjadi Perda dan diserahkan ke Kementerian ATR/BPN beberapa hari lalu.
Menariknya, meski tim redaksi belum mendapatkan salinan detail Perda RTRW Kota Samarinda itu, dari informasi dihimpun, tak ada zona pertambangan yang akan masuk kawasan.
Pemkot, menargetkan per 2026 mendatang, pembagian kawasan di Samarinda tak ada lagi ditujukan untuk zona tambang.
Rinciannya, Perda RTRW Samarinda terbaru membagi total luas kota 71.678,36 hektar dalam beberapa kawasan untuk fokus pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Di antaranya, Kawasan Budidaya sebesar 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen, terbagi atas Kawasan Perumahan 37.071 hektar, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektar, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektar. Kemudian, Kawasan Transportasi untuk seluas 1.562 hektar, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare, Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare.
Kemudian ada Kawasan Lindung seluas 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen.
Respon kemudian diberikan publik akan niatan Pemkot Samarinda tanpa zona tambang per 2026 itu.