"Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-undang ini," bunyi Pasal 5 Ayat (2) UU IKN.
Kemudian, di Pasal 8 UU itu menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.
Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
"Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. "Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.
Calon Kepala Otorita
Presiden Joko Widodo pernah sampaikan sejumlah nama yang menjadi kandidat Kepala Otorita IKN yakni Basuki Tjahja Purnama, Bambang Brodjonegoro hingga Azwar Anas.