POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (18/1/2022), DPR RI setujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu terjadi dalam sidang paripurna DPR RI yang dilakukan hari ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan usai fraksi-fraksi menyetujui RUU IKN berubah menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menyatakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada peserta sidang.
Selanjutnya diketahui, ada 8 fraksi yang menyetujui RUU IKN dan satu fraksi yang menolak yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Adapun 8 Fraksi menyetujui yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, dan PBB.